Cara Membuat Barcode untuk Blog
POSTING Cara Membuat Barcode untuk Blog ini dibuat terkait rencana Dewan Pers yang akan membuat barcode untuk media resmi, yaitu media pers atau media jurnalistik (situs berita) yang dikelola perusahaan atau lembaga pers.
Seperti marak diberitakan, barcode ini dibuat untuk memerangi media penyebar berita palsu (hoax), sekaligus membedakan media resmi dengan media abal-abal. (Baca: Pengertian Media Online: Profesional, Partisan, dan Abal-Abal).
Salah satu contoh barcode adalah seperti gambar di bawah ini. Ini barcode CB Blogger :) Pelayan toko swalayan atau minimarket sudah tidak asing dengan namanya barcode yang ada di barang yang dibeli konsumen.
Pengertian Barcode
Apa itu barcode? Menurut Wikipedia, barcode atau kode batang atau kode palang adalah suatu kumpulan data optik yang dibaca mesin. Sebenarnya, kode batang ini mengumpulkan data dalam lebar (garis) dan spasi garis paralel dan dapat disebut sebagai kode batang atau simbologi linear atau 1D (1 dimensi). Tetapi juga memiliki bentuk persegi, titik, heksagon dan bentuk geometri lainnya di dalam gambar yang disebut kode matriks atau simbologi 2D (2 dimensi). Selain tak ada garis, sistem 2D sering juga disebut sebagai kode batang.
Dalam konteks media, barcode adalah tanda atau identitas bahwa media tersebut resmi, legal, terdaftar di Dewan Pers, dan merupakan media jurnalistik. Media resmi memiliki ciri utama berbadan hukum, yakni perusahaan pers.
Bagaimana dengan Blog?
Blog bukan media pers, meskipun media jurnalisti, situs berita, dan jenis website lain bisa dibuat dengan platform Blogger dengan menggunakan Template Blog Berita dan niche blog berita aktual.
Sejatinya blog adalah situs pribadi yang dimiliki oleh individu untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, tips, ide, pemikiran, juga personal branding serta blog toko online (bisnis online).
Jadi, blog bukan wilayah Dewan Pers, tapi ranah pribadi sebagaimana media sosial. Jika ada konten blog yang melanggar hukum, seperti UU ITE, maka pemerintah bertindak.
"Wilayah hukum" para blogger utamanya adalah Kebijakan Konten Blogger, seperti tidak boleh berisi ujaran kebencian, konten dewasa, kasar, kekerasan, pelecehan, konsen salinan (copy paste) yang melanggar hak cipta, dsb.
Kebijakan itu tidak jauh berbeda dengan kode etik jurnalistik bagi kalangan media berita dan UU ITE.
Dengan demikian, blog tidak harus mendapatkan barcode, kecuali blog berita yang dikelola secara serius dengan adanya badan hukum dan manajemen redaksi (wartawan) agar diakui sebagai media resmi.
Untuk barcode, sudah lama ada Online Barcode yang bisa dipasang di blog kita, misalnya di sidebar.
Cara Membuat Barcode untuk Blog
Jika Anda ingin memasang barcode di blog, ikuti langkah ini:1. Buka Online Barcode
2. Isi kolom "Your Text" dengan nama blog Anda.
3. Klik "Generate Barcode"
4. Dapatkan kode HTML untuk dipasang di sidebar atau di Halaman About.
5. Beres!
INI CONTOH BARCODE BLOG
Link Online Barcode:
https://www.barcodesinc.com/generator/index.php
Labels: Blogging
<< Home