Pengertian Media Online: Media Profesional, Partisan, Abal-Abal, dan Blog
GARA-GARA berkembang isu serbuan 10 juta tenaga kerja China ke Indonesia, pemerintah meradang. Presiden menginstruksikan media penyebar hoax ditertibkan.
Dewan Pers --lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia-- mencatat saat ini di Indonesia ada 43.300 media abal-abal yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Sebagian media ini masih dalam bentuk blog.
Dari "pengamatan sekilas", kebanyakan media online atau situs berita yang kerap disebut "abal-abal" ini memang mayoritas --bahkan semuanya-- berplatform blog, terutama Blogger dan WordPress.
Dari segi tampilan, bagi yang awam di dunia blogging dan media online, sekilas memang tampak tidak ada perbedaan antara situs berita profesional atau media resmi dengan blog. Bahkan, banyak sekali Template Blogger atau Tema Wordpress (WP Themes) yang tampak profesional, keren, bahkan lebih bagus dari desain website yang dibuat dengan skrip sendiri.
Semua halaman yang bisa diakses di internet disebut media online atau media dalam jaringan (daring), yakni media atau sarana komunikasi dan publikasi yang tersaji di internet.
Situs berita, situs instansi/perusahaan, toko online atau e-commerce, dan blog termasuk media online dalam pengertian tadi.
Pengertian Media Profesional
Yang disebut media profesional yaitu situs berita yang resmi (berbadan hukum) dan terdaftar di Dewan Pers.
Media profesional ini umumnya berbadan hukum PT atau lemabaga pers/perusahaan media, seperti detik.com, kompas.com, republika.co.id, jpnn.com, dan media-media lain yang selama ini disebut sebagai media mainstream.
Media profesional dikelola oleh tim redaksi dan pemasaran secara profesional. Tim redaksi yaitu pengelola konten, terdiri dari wartawan profesional.
Pengertian Media Partisan
Media partisan yaitu media yang berpihak pada kelompok tertentu, termasuk berpihak pada penguasa/pemerintah. Media profesional yang dimiliki oleh politisi, pejabat, atau pemimpin partai politik pun berubah menjadi media partisan dan tidak layak disebut media profesional.
Media yang berpihak pada pemerintah atau kelompok kepentingan politik tertentu disebut media partisan, seperti halnya media organisasi politik (partai politik), media milik ormas, atau media instansi/perusahaan (media humas).
Pengertian Media Abal-Abal
Yang dimasksud media abal-abal, versi Dewan Pers sebagaimana gencar diberitakan berbagai media, adalah media yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di dewan pers.
Media online atau situs/blog berita yang tidak berbadan hukum, tidak memiliki kantor dan tim redaksi yang jelas, masuk kategori abal-abal.
Media online atau situs berita tanpa identitas dan alamat jelas biasanya merupakan "media propaganda", bukan media jurnalistik sebagaimana media profesional.
Yang namanya propaganda, kebenaran atau fakta bukan acuan, karena tujuannya memang mempengaruhi (to influence), bukan mengabarkan atau memberi informasi (to inform).
Propaganda tidak menyampaikan informasi secara obyektif, tetapi memberikan informasi yang dirancang untuk memengaruhi pihak yang mendengar atau melihatnya.
Nah, media propaganda inilah yang sebenarnya menjadi target penertiban pemerintah. Namun, apakah pemerintah juga akan menertibkan media-media propaganda yang menjadi corong atau berpihak pada penguasa?
Pengertian Blog
Blog adalah situs pribadi, yakni media online yang dikelola oleh individu. Blog umumnya berisi curahan ide, pemikiran, tips, atau pengalaman pemiliknya (blogger/author/admin).
Namun, sebuah blog juga bisa menjadi media profesional, partisan, dan abal-abal, selain menjadi toko online atau sarana bisnis online.
Ketika pemerintah memblokir situs-situs Islam, kebanyakan dari situs tersebut ternyata berplatform blogger atau blog. Ketika Eko Patrio melaporkan 7 media online yang dinilai memfitnahnya, ternyata pula semuanya berupa blog --kebanyakan berplatform blogger.
Blog bisa dikatakan mendominasi konten internet saat ini. Para blogger mendominasi jagat maya! Simak saja video tentang kekuatan blog yang CB pernah share dalam Fakta Menarik Seputar Blog yang Wajib Diketahui Blogger.
Media Sosial
Media sosial juga termasuk media online dalam pengertian media yang tersaji secara online di internet atau saran komunikasi online.
Media sosial yaitu media pergaulan atau pertemanan, sarana bermasyarakat di dunia maya, tempat berbagi, berteman, berbisnis, membangun jaringan, juga bisa menjadi tempat propaganda dan kampanye.
Media sosial terpopuler di Indonesia, menurut Survei APJII, adalah Facebook, Twitter, Youtube, dan Instagram.
Demikian ulasan ringkas tentang Pengertian Media Online yang mencakup Media Profesional, Media Partisan, Media Abal-Abal, dan Blog atau Blogging! (www.contohblog.com).*
Labels: Blogging, Internet, Media Sosial, Tulisan Lepas
<< Home